suratkabarelektronik

Ketum Ormas Frent Banten Bersatu, Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Gugatan PHPU Di MK

Tangerang. Beranda Lentera Nusantara. Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB) memberikan pernyataan sikap terkait persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadwalkan sidang pengucapan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Berikut pernyataan H.Moch Sokeh MA., Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB) :

" Selaras dengan pandangan hukum meyakini bahwa Wakil Presiden akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Rangkaian sidang pembuktian yang menghadirkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memang telah selesai dilakukan oleh MK per awal Oktober 2026. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai situasi persidangan menjelang putusan malam ini ", tutur H. Moch. Soleh.

" MK akan membacakan putusan resmi malam ini di Gedung I MK. Putusan ini akan menentukan permohonan yang diajukan oleh  pemohon, di tolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Itu harapan kami masyarakat Indonesia. Dan berharap seluruh rakyat Indonesia nengerti dan memahami keputusan tersebut. Hingga menciptakan  negri ini aman dan terkendali. Mari kita percayakan negeri ini di pimpin oleh Bapak H. Prabowo Subianto dan di bantu oleh Wakil nya, Bapak Gibran Rakabuming Raka, sampai batas waktu nya yakni tahun 2029 ", tambah Ketum FBB.

" Semoga negara ini jadi maju rakyat nya jadi makmur ", pungkas H.Moch Soleh MA ", saat di jumpai pada Selasa (6/10/2026).


( Armando )