Kadisnaker Kota Tangerang Mediasi Korban PHK Dengan Pihak PT Dutagaruda Piranti Prima ( PT DPP )
Tangerang. Beranda Lentera Nusantara - Menindaklanjuti surat pengaduan korban PHK PT Dutagaruda Piranti Prima ( DPP ), Kantor Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker ) Kota Tangerang, mengundang kedua belah pihak, yakni korban PHK dengan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, terkait permasalahan yang sudah sekian tahun belum terselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut Agus Sumantri sebagai korban PHK, hadir didampingi oleh Asep Wawan Wibawan, Ketua DPC Media Center Indonesia (MCI) Kota Tangerang dan pihak PT Dutagaruda Piranti Prima, hadir Hartono Hadi Wiyoto selaku Direktur Utama yang didampingi oleh Fourick Andri Adito selaku HRD PT DPP.
Mediasi ditengahi oleh Priyono Dwi Yulianto bidang Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Tangerang, pada hari Senin (10/7/2023) yang bertempat diruang mediasi Kadisnaker Kota Tangerang.
Saat diwawancarai oleh awak media, Priyono menyampaikan, bahwa mediasi belum selesai dan pihak Disnaker akan kembali mengundang kedua belah pihak.
" Belum ada keputusan antara kedua belah pihak, jadi nanti akan ada pertemuan berikutnya " , jawab Priyono.
Ketua DPC MCI Kota Tangerang, Asep Wawan Wibawan yang hadir mendampingi Agus Sumantri menyampaikan, " bahwa mediasi belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan Agus Sumantri masih tetap dengan sikap dan pendiriannya dan juga Agus Sumantri masih tidak terima dengan sikap pihak PT Dutagaruda Piranti Indonesia yang dinilainya kurang bertanggung jawab bahkan terkesan lempar batu sembunyi tangan dengan cara menyalahkan perusahaan lainnya ", ujar Asep Wawan Wibawan seusai pertemuan di kantor Disnaker Kota Tangerang.
( MS/HJ )

