suratkabarelektronik

Pasca Putusan MK, Ketum FBB H. Moch. Soleh MA. Turut Angkat Bicara

 

Tangerang. Beranda Lentera Nusantara. Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB) H. Moch. Soleh MA., menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait ijasah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh MK pada Selasa (6/10/2026)

" Kadang orang zolim itu gak berhenti sih. Kan sudah jelas putusan MK nya. Paham aturan gak sih. Gimana gak ada ijasah atau setara atau persamaan sih. Sementara Wapres ijasah terakhir nya S1. Gak mungkin kan bisa nerusin duduk di pakultas dan meraih ijasah S1. Kadang orang-orang ini masih aja penasaran dan nyari-nyari jalan untuk manggung di publik. Sudahlah, biar beliau fokus untuk bekerja ngerapihin negara ini membantu Presiden sampai tahun 2029 ", tutur H. Moch. Soleh MA, Ketua Umum Ormas Frent Banten Bersatu (FBB) pada Rabu ( 7/10/2026 ).


Menyoroti perdebatan publik terkait keabsahan ijazah atau syarat administratif Wakil Presiden yang sempat ramai dibicarakan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait konteks isu tersebut :

Berdasarkan aturan dan putusan hukum yang berlaku di Indonesia

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Segala sengketa dan legalitas terkait hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) telah bersifat final dan mengikat melalui putusan MK. 

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan hingga keterpilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Persyaratan Pendidikan : Secara administratif, aturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan batas minimal pendidikan untuk calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Kualifikasi pendidikan berupa gelar Sarjana (S1) yang dimiliki secara otomatis telah melampaui batas minimal yang diwajibkan oleh undang-undang.

Fokus Pemerintahan : Senada dengan pernyataan Ketua Umum FBB, setelah selesainya seluruh proses pemilu dan jalur hukum di MK, fokus utama jajaran pemerintahan saat ini adalah menjalankan roda negara, merealisasikan program kerja, dan menjaga stabilitas nasional mendampingi Presiden hingga akhir masa jabatan pada tahun 2029.

" Kalau memang wapres gibran itu ada kesalahan dalam pendaftaran di saat mendaftar, kita harus Ingat. Pendaftaran di pilpres 2024 itu satu paket. Presiden dan Wakil Presiden. Dan mas Gibran dapat nomer urut 2 untuk berdampingan dengan bapak Prabowo sebagai Presiden di 2024. Satu paket loh, tidak sendiri sendiri dan di restui oleh partai partai koalisi loh. Jadi sudah lah Pilpres sudah selesai sidang MK sudah di lalui. Tinggal kita kita legowo. Percayakan negri ini di kelola atau di pimpin oleh beliau beliau. Mudah mudahan Indonesia yang kita cintai ini sampai 2029 bisa maju di kelola oleh nya hingga rakyat nya bisa sejahtra, amin. Bagi yang kalah pilpres harap sabar nunggu 2029, untuk tanding lagi ", pungkas H. Moch. Soleh MA. Ketum FBB.


( Armando )