suratkabarelektronik

Pemasangan Papan Bilboard Reklame Di Jalan Raya Serang, Bitung, Kabupaten Tangerang, Diduga Tidak Ada Ijin.

Tangerang. Beranda Lentera Nusantara - Pemasangan reklame bilboard di Kabupaten Tangerang di duga tidak punya ijin, informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja mengatakan reklame ini milik salah seorang pejabat yang berpengaruh di kabupaten tangerang ber inisial HMR.

Pemasangan Reklame yang berdiri di jalan Raya Serang, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tanpa ijin.

Pajak reklame merupakan salah satu sember pendapatan Kabupaten/Kota yang ketentuanya pemungutan di atur dalam Undang Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan pasal 1angka 27 UU PDRP, reklane didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya.

Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

reklame papan/ billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

reklame kain;

reklame melekat, stiker;

reklame selebaran;

reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

reklame udara;

reklame apung;

reklame suara;

reklame film/ slide; dan

reklame peragaan.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.  Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Reklame :

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan pemasangan, faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame;

Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.

 Nilai Sewa Reklame yaitu dengan menjumlahkan nilai jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.

( MS )